Tuesday, May 17, 2022
kibarkankabar.com
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
kibarkankabar.com
No Result
View All Result

Draf RUU Sisdiknas Belum Final, Masih Terus Berubah

April 21, 2022
in Edukasi
Reading Time: 2 mins read
Draf RUU Sisdiknas Belum Final, Masih Terus Berubah
Bagikan via Whatsapp

KOMPAS.com – Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdikas) pernah tersebar ke masyarakat luas. Hal itu membuat pro dan kontra di kalangan publik.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku, tak ada satu pun draf RUU Sisdiknas yang tersebar itu sudah selesai.

Artikel Terkait

SKB 4 Menteri Terbaru dan Strategi Memulai PTM 100 Persen

Sekolah Citra Kasih Luncurkan Program YSE untuk Bangun Karakter Ksatria

Ini 3 Jenis Pola Asuh Orangtua, Salah Satunya Otoriter

Sebab, draf RUU Sisdiknas yang tersebar itu belum berbentuk utuh, masih akan terus mengalami perubahan.

“Draf pertama pun belum selesai. Kita itu masih dalam proses menyusun draf awal itu,” ucap Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo (Nino) dalam acara Kompas Talks terkait RUU Sisdiknas, Kamis (21/4/2022).

Nino mengaku, jika draf itu sudah selesai, maka baru bisa diserahkan ke DPR.

“Ketika pemerintah sudah menyepakati, itu merupakan draf resmi RUU Sisdiknas. Kemudian itulah yang kita ajukan ke DPR sebagai draf pertama,” jelas dia.

Dia menegaskan, Kemendikbud Ristek masih membuka seluruh pihak untuk memberi masukan terhadap RUU Sisdiknas.

Masukan maupun saran itu, lanjut dia, juga bisa diberikan setelah draf diserahkan ke DPR.

“Bahkan setelah kita mendapatkan draf awal kita kirim ke DPR, tahap penyusunan (tahap 2), dan tahap pembahasan (tahap 3), itu masih akan ada pelibatan dari masyarakat luas,” terang dia.

RUU Sisdiknas dapat masukan dari banyak pihak

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi ICMI, Prof. Ganefri mendukung kehadiran RUU Sisdiknas.

Menurut dia, penggabungan regulasi perlu dilakukan karena adanya tumpang tindih antar undang-undang.

“Harapan kami UU ini tidak harus terlalu teknis, tapi visioner jauh ke depan. Cakupan teknis diatur dalam PP dan Peraturan Menteri sehingga RUU Sisdiknas harus menjawab tantangan global seperti revolusi industri 4.0 dan society 5.0,” jelas Ganefri.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Prof. Zainudin Maliki turut mengapresiasi komitmen Kemendikbud Ristek yang membuka ruang partisipasi publik terhadap RUU Sisdiknas.

Dengan keterlibatan publik seluas-luasnya, isi dari rancangan regulasi tersebut diharapkan dapat memenuhi gagasan serta aspirasi yang berkembang di masyarakat.

“Saya sangat senang bahwa Kemendikbudristek menjamin penyusunan RUU ini dibuka dialog yang sangat luas. Beberapa pihak juga sudah diajak untuk berdialog mengenai RUU Sisdiknas,” jelas dia.

Selain partisipasi publik, Zainudin meneruskan kualitas dialog juga perlu menjadi perhatian. Dengan begitu, rumusan RUU Sisdiknas sudah menampung gagasan dan pandangan masyarakat.

“Ruang partisipasi perlu dibuka seluas-luasnya karena memang secara sosiologis undang-undang itu hanya akan bisa dilaksanakan. Hanya akan efektif kalau memang relevan dengan yang berkembang di masyarakat,” jelas dia.

Apresiasi juga disampaikan Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta, Prof. Suyanto.

Menurut dia, pelibatan publik akan mempermudah pembahasan RUU Sisdiknas untuk kedepannya. Berdasarkan pengalaman pribadinya saat menjadi ketua tim penyusunan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, ada resistensi penolakan oleh suatu kelompok masyarakat terhadap pasal tertentu.

“Kalau sampai terulang, itu akan menghambat. Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi hikmah yang baik untuk mengawal rancangan undang-undang kita di masa depan,” tukas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Draf #RUU #Sisdiknas #Belum #Final #Masih #Terus #Berubah

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Anindito AditomoIndonesiaKemendikbud RistekKepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristekruu sisdiknassekolahWebinar Kompas Talks
ShareTweetSend

Related Posts

SKB 4 Menteri Terbaru dan Strategi Memulai PTM 100 Persen
Edukasi

SKB 4 Menteri Terbaru dan Strategi Memulai PTM 100 Persen

May 14, 2022
Sekolah Citra Kasih Luncurkan Program YSE untuk Bangun Karakter Ksatria
Edukasi

Sekolah Citra Kasih Luncurkan Program YSE untuk Bangun Karakter Ksatria

May 14, 2022
Ini 3 Jenis Pola Asuh Orangtua, Salah Satunya Otoriter
Edukasi

Ini 3 Jenis Pola Asuh Orangtua, Salah Satunya Otoriter

May 14, 2022
6 Tips Ajari Anak Puasa Sejak Dini dari Dokter Spesialis Anak RSA UGM
Edukasi

6 Tips Ajari Anak Puasa Sejak Dini dari Dokter Spesialis Anak RSA UGM

April 21, 2022
Waktu Mengkaji Draf RUU Sisdiknas Terlalu Cepat
Edukasi

Waktu Mengkaji Draf RUU Sisdiknas Terlalu Cepat

April 21, 2022
Senat Akademik UB: Ini 3 Calon Rektor UB Periode 2022-2027
Edukasi

Senat Akademik UB: Ini 3 Calon Rektor UB Periode 2022-2027

April 21, 2022
Next Post
Waktu Mengkaji Draf RUU Sisdiknas Terlalu Cepat

Waktu Mengkaji Draf RUU Sisdiknas Terlalu Cepat

6 Tips Ajari Anak Puasa Sejak Dini dari Dokter Spesialis Anak RSA UGM

6 Tips Ajari Anak Puasa Sejak Dini dari Dokter Spesialis Anak RSA UGM

Discussion about this post

Opini

Adian Napitupulu

Adian Napitupulu Buktikan ke Fahri Hamzah Komitmen Kibarkan Perjuangan Bersama Rakyat Sejak ’98

May 14, 2022
PBB minta pemerintah RI

PBB Minta Pemerintah RI Klarifikasi Terkait Somasi Luhut ke Haris-Fatia

November 24, 2021
Laporan Kasus Bisnis PCR

Kepolisian RI Terima Laporan Kasus Bisnis PCR dari Jaringan Aktivis ProDem

November 30, 2021
bisnis pcr luhut

Bisnis PCR Menko Luhut Disebut Bisa Untung Triliunan Rupiah

November 3, 2021
pejabat mafia pcr

Polemik Pejabat Mafia PCR: Disebut KKN hingga Layak Dihukum Mati

November 6, 2021

Berita Terpopuler

  • perusahaan nikel haji karlan

    Perusahaan Nikel Haji Karlan di Sulteng Dikabarkan Pakai Dokumen Palsu

    34 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibalik Tes PCR Mahal, Deretan Pebisnis Ini Selalu Cuan

    54 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan Fadli Zon hingga PRIMA Terkait Bisnis Tes Usap PCR Luhut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokumen Tambang Nikel Mat Ali Juga Dikabarkan Bercap Palsu

    32 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendikbud Ristek: Sempat Dicuri, 3 Artefak Dikembalikan ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KSAU Resmi Copot Danlanud Johannes Abraham Dimara Merauke, Penggantinya Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khairul Umam pada Penyelidikan Kasus Bisnis PCR: Ada Cara Agar Pejabat Dapat Dihukum KPK

    41 shares
    Share 0 Tweet 0
kibarkankabar.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

kibarkankabar.com »

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2021 Platform Digital Berita Online Tepercaya - L - rodajuang.com.