KOMPAS.com – Dalam penanganan suatu tindak pidana, dikenal istilah locus delicti dan tempus delicti.
Keduanya memiliki makna yang berbeda dan berperan sangat penting dalam penanganan tindak pidana.
Lalu, apakah locus delicti dan tempus delicti itu?
Pengertian locus delicti dan tempus delicti
Secara harfiah, locus delicti berasal dari kata locus yang artinya lokasi atau tempat dan delicti yang berarti delik atau tindak pidana.
Dengan begitu, pengertian locus delicti adalah tempat tempat dilakukannya tindak pidana.
Sementara itu, tempus delicti berasal dari kata tempus yang artinya tempo atau waktu dan delicti yang berarti delik atau tindak pidana.
Jadi, pengertian tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu tindak pidana.
Pentingnya locus delicti dan tempus delicti
Pada setiap tindak pidana, ada waktu dan tempat terjadinya. Keduanya merupakan hal yang penting dalam menangani suatu tindak pidana.
Menentukan locus delicti atau atau tempat tindak pidana menjadi hal yang penting disebabkan untuk:
- Menentukan hukum pidana negara mana yang berlaku;
- Menentukan kejaksaan dan pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut (kompetensi relatif).
Ada tiga teori yang membahas mengenai locus delicti, yakni teori perbuatan materiil, teori instrumen dan teori akibat. Ketiga teori ini muncul karena menentukan locus delicti merupakan hal yang tidak mudah.
Adapun menurut teori perbuatan materiil, yang harus dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana adalah tempat di mana perbuatan tersebut dilakukan.
Sementara berdasarkan teori instrumen, yang dianggap locus delicti adalah tempat di mana alat yang digunakan menimbulkan akibat tindak pidana, seperti kematian, kerugian, penderitaan, dan lain-lain.
Terakhir, menurut teori akibat, locus delicti adalah tempat di mana akibat dari pada tindak pidana tersebut muncul.
Sementara itu, tempus delicti atau atau waktu tindak pidana penting untuk diketahui dikarena kan untuk:
- Menentukan apakah suatu undang-undang pidana dapat diberlakukan untuk mengadili tindak pidana tersebut atau tidak;
- Menentukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana tersebut sudah dewasa atau belum;
- Menentukan apakan tindak pidana tersebut sudah kadaluarsa atau belum.
Referensi:
- Zuleha. 2017. Dasar-dasar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.
- Ruba’i, Masruchin, dkk. 2021. Buku Ajar Hukum Pidana. Malang: MNC Publishing.
- Purwoleksono, Didik Endro. 2014. Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Apa #itu #Locus #Delicti #dan #Tempus #Delicti #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli
Discussion about this post