JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda mengaku pihaknya tak ikut campur soal wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Ia mengungkapkan aspirasi itu justru muncul dari internal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
“Saya tidak setuju kalau ada cara pandang, seolah-olah ini inisiatif fraksi tertentu atau menteri tertentu,” ujar Huda ditemui di Sekretariat Bersama (Sekber) Gerindra-PKB, Menteng, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
“Yang terjadi adalah ada dinamika internal di dalam asosiasi kepala desa, yang satu menginginkan, dan yang satu tidak ingin,” sambungnya.
Ia mengatakan wacana perpanjangan masa kepala desa bukan menjadi satu-satunya alasan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Anggota DPR sekaligus Ketua Komisi X itu memaparkan setidaknya ada tiga wacana lain yang diperjuangkan untuk merevisi UU tersebut.
“Termasuk impelementasi 10 persen dari APBN, substansi menyangkut perlunya penanganan khusus yang tidak dipecah-pecah kewenangan kementerian yang mengurusi desa. Kalau sekarang kan masih diurusi beberapa kementerian,” tutur dia.
Ia memandang tidak adil jika upaya untuk merevisi UU Desa dianggap hanya terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Namun di sisi lain, Huda mengakui bahwa PKB mendukung aspirasi untuk menambah masa jabatan itu.
Tetapi, PKB mendukung masa jabatan kepala desa boleh 9 tahun, dan hanya berlaku dua periode.
Ia pun mengklaim wacana revisi UU Desa sudah muncul satu setengah tahun lalu. Oleh karena itu, wacana ini tak ada kaitannya dengan pergerakan politik dari kelompok tertentu.
“Enggak ada, ini wacana betul-betul di dalam tubuh asosiasi kepala desa. Kami menangkap resonansinya, dan merespons aspirasi mereka,” imbuhnya.
Adapun, Apdesi meminta agar masa jabatan kepala desa diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Tetapi, masa jabatan itu juga bisa berlaku selama tiga periode.
Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari mengaku tak sependapat dengan pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Abdul pernah mengungkapkan jika wacana diterima, masa jabatan kepala desa 9 tahun dibatasi selama 2 periode.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#PKB #Tampik #Ikut #Campur #Soal #Usulan #Masa #Jabatan #Kepala #Desa #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli
Discussion about this post