Para elite politik, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga warganet geram dan kecewa, lantaran pemerintah yang dianggap bisa jadi garda terdepan dalam menyelesaikan wabah pandemi Covid-19 di Tanah Air adalah pihak yang ikut mencekik rakyat yang sudah terjerat imbas pandemi.
Semua bermula dari pemberitaan media yang mencengangkan publik; bahwa ada keterlibatan Menko Luhut dan beberapa tokoh tersohor publik dalam arus permainan bisnis PCR. Terlebih PCR baru diberlakukan pemerintah sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi.
Merasa perbuatan Menko Luhut telah melanggar hukum, tak tanggung-tanggung beberapa pihak seperti PRIMA, Barisan Kuning Antikorupsi, hingga tokoh politik Ferry Joko Juliantono melayangkan laporan kasus in ke pihak penegak hukum diantaranya KPK, BPK dan DPR.
Sesuai dengan putusan MK terbaru yang membuat Perppu Covid-19 menjadi UU No. 2 tahun 2020 dan juga sejumlah perubahan yang ada di pasal 27 ayat (1) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 kini negara bisa digugat jika terbukti menyelewengkan dana penanganan Covid-19.
Dengan adanya perubahan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan institusi penegak hukum seperti KPK maupun Polri, dapat melakukan penyelidikan jika adanya penyimpangan-penyimpangan dana yang dilakukan oleh pejabat atau negara.
Menunggu Presiden Karantina
Kala masalah bertubi-tubi menghantam kabinet pemerintahan Jokowi, terutama yang menyangkut salah satu pembantu Presiden yakni Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden baru saja berangkat di hari Jumat (29/10) untuk kunjungan kerjanya ke tiga negara yakni Italia, Inggris, dan Uni Emirat Arab, termasuk untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Twenty (G20) yang dilaksanakan di Roma, Italia, pada tanggal 30-31 Oktober 2021.
Kini presiden diketahui tengah menjalani karantina mandiri di Istana usai kepulangannya ke Tanah Air pada Jumat (51/11). Sesuai peraturan terbaru, karantina Presiden akan memakan waktu 3 hari dan diperkirakan selesai selambatnya hari Senin. Sampai waktu itu datang, publik jelas mengharapkan adanya sikap tak pandang bulu dan segera memerintah penyelidikan ke kasus bisnis tes PCR yang libatkan Menko Luhut.
Mengapa Jokowi Harus ‘Speak Up’?
Bahkan kritik tajam kepada Jokowi juga mulai dilontarkan. Salah satunya dari Rocky Gerung. Baik Presiden, Menko Luhut hingga Menkes Budi jika mengetahui bahwa tes PCR ada yang dibisniskan berlebihan seharusnya diungkap kepada publik, bukannya malah dibiarkan. Ini berarti ada cashback atau keuntungan! Ujungnya kasus ini mencoreng pihak-pihak istana dan bisa menambah kecurigaan publik.
Akhrinya, banyak pihak yang juga mendesak Presiden Jokowi untuk ikut tindak tegas menangani dan mengerahkan penyelidikan terhadap kasus dugaan Luhut yang bisnis PCR sampai tuntas.
Termasuk dari pendukung setia Presiden Jokowi selama ia menjabat sebagai presiden ke-7 RI yaitu Projo. Kepala Satgas Gerakan Nasional Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP projo yaitu Panel Barus meminta Jokowi untuk tak terlalu lama mendiamkan kasus ini
Politisi Arief Poyuono juga turut mendesak Presiden Jokowi tindak tegas Luhut yang bisnis PCR jika tidak ingin kredibilitas hanya jatuh, “Itu harus ada tindakan dari Kangmas Jokowi terhadap menteri-menteri tersebut. Jika tidak, maka kredibilitas Kangmas Jokowi jatuh nanti,” sambung Arief Poyuono.
Senada dengan yang lainnya, Ferry Joko Juliantono yang melaporkan kasus ini ke BPK dan DPR juga menginginkan Jokowi untuk menyatakan sikap terhadap kasus mafia bisnis tes PCR. Jika dibiarkan, ia khawatir akan terlihat seolah presiden Jokowi ikut terlibat didalamnya, “Saya khawatir, mudah-mudahan nggak, jangan sampai Pak Jokowi itu menjadi Presiden yang pertama kali diborgol karena kasus ini,” tutup Ferry.
Discussion about this post