Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitandan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan oleh berbagai pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam bisnis tes polymerase chain reaction (PCR). Feri selaku Koordinator Barisan Kuning Anti korupsi (BK Anti Korupsi) melaporkan secara resmi dugaan keterlibatan menteri sebagai mafia bisnis PCR.
Saat mendatangi gedung KPK Merah Putih pada Kamis, (4/11) Feri menyatakan bahwa Barisan Kuning Anti Korupsi akan selalu konsisten terhadap agendanya dalam memberantas korupsi. Pun termasuk isu korupsi yang sedang ramai saat ini yaitu tentang keterlibatan menteri di bisnis PCR.
Menurutnya, mafia-mafia PCR ini bisa meraup keuntungan besar karena adanya campur tangan pejabat pemerintahan. Sungguh ironis, karena hal ini terjadi di atas kenestapaan rakyat akibat wabah Covid-19.
“Maka untuk itu KPK diharapkan bisa melakukan gebrakan segera tangkap para pelaku, para koruptor yang sedang berkonspirasi bersama Mafia PCR saat ini,” tutup Feri.
Selain itu ada pula Alif Kamal selaku Waketum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Waketum PRIMA laporkan pejabat yang berbisnis tes PCR ke KPK pada hari Kamis, (4/11). Setelah banyaknya investigasi dan laporan-laporan dari media dan ICW yang bisa dijadikan data awal bagi KPK.
“Kami ingin melaporkan desas-desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR, terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir,” urai Alif Kamal.
Sayangnya, ketika menyambangi kantor KPK tersebut, Alif hanya berkesempatan membuat laporan saja karena tidak bertemu dengan humas KPK. Lebih lanjut ia juga tidak menjelaskan apakah laporan yang dibuatnya bersifat resmi atau hanya pengaduan.
Tak lama DPP Prima telah mendapatkan surat tanda terima laporan dari lembaga pemberantas korupsi tersebut.
Bukan tanpa alasan kompaknya PRIMA dan Barisan Kuning Anti Korupsi laporkan kedua menteri tersebut ke KPK. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah Perppu Nomor 1 tahun 2020 atau Perpu Covid-19 menjadi UU No. 2 tahun 2020 serta melakukan perubahan sebagian pada pasal 27 ayat (1), (2) ,(3) nya, secara telak membuat para pejabat terlebih yang berkaitan dengan penyelewengan dana penanggulangan Covid-19 tidak lagi kebal hukum.
Discussion about this post