Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) mengeluarkan temuan mengejutkan. Dikabarkan ada perusahaan sawit nakal di Indonesia, salah satunya di Dumai, yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini juga berartikan perusahaan tersebut melanggar hukum Undang-undang di Indonesia.
Dikabarkan lebih lanjut, ada 8 perusahaan Sawit di Dumai seluas 75.378 HA yang beroperasi di wilayah Hutan Tanpa Pelepasan HGU dan setengah wilayah tersebut yaitu 47.479 HA tidak punya Hak Guna Usaha (HGU).
Pihak Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman sebelumnya telah melayangkan melayangkan surat konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group, Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022.
Surat tersebut bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 dan tentunya dilayangkan dengan menimbah kesesuaian dengan aturan Undang-undang yaitu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun hingga waktu tenggat yang diberikan berakhir pada 28 Juni 2022, Marthias disebut Yusri tak juga memberikan keterangan apapun. Surat ini juga Yusri tembuskan ke beberapa pihak terkait dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Dirjen Gakkum KLHK dan DLHK Provinsi Riau dan diharapkan segera menemui titik terang.
“Kami telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group terkait izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif yang Berasal dari Bidang Kehutanan. Tapi hingga saat ini mereka bungkam,” ungkap Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).
Mendengar kabar ini, Aktivis Anti Korupsi DPP LIRA, Hadi Purwanto, ikut geram dan meminta seharusnya pihak pemerintah seperti Kejaksaan Agung, Kapolri hingga KPK segera memeriksa dan melakukan penindakan tegas dalam praktik-praktik penyelewengan di sektor sawit dalam negeri.
“Ini adalah momentum kesempatan Pemerintah dalam menunjukan kehadiran nya demi keadilan rakyat. Pelaku-pelaku praktik demikian tidak mungkin dilakukan perorangan, namun cenderung hanya dapat dilakukan oleh Korporasi. Mari kita buktikan, Hukum Indonesia tajam ke atas dan ke bawah!” ujar Hadi.
Menurutnya, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat bertindak tegas dan tepat dalam mengatasi perusahaan-perusahaan sawit yang ‘nakal’ karena telah banyak melanggar Undang-undang. Setidaknya Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan juga UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan disinyalir telah banyak dilanggar oleh perusahaan-perusahaan sawit.
Selain itu, masih banyak lagi sederet aturan yang terindikasi telah dilanggar oleh perusahaan sawit nakal tersebut. Aturan tersebut diantaranya, UU No. 5 Tahun 1960 mengenai Pokok Pokok Agraria, PP No 40 Tahun 1996 berisi Hak Guna Usaha hingga Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional.
Semoga rakyat segera mendengar kabar baik dari kasus yang satu ini.
Discussion about this post