Melihat kasus bisnis tes PCR yang menyeret nama pejabat-pejabat negeri seperti Menko Luhut dan Menteri BUMN Erick Thohir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum lama ini mengungkapkan bahwa persaingan tidak sehat di dalamnya. Ada pihak-pihak yang memanfaatkan kebijakan yang dibuat pemerintah demi mengambil keuntungan berlebih.
Mulyawan mengungkap bahwa cara pihak tersebut meraih keuntungan lebih di bisnis PCR adalah dengan penggabungan biaya tes Covid-19 dengan biaya konsultasi hingga dua kali lipat. Hal inilah yang merupakan persaingan yang tidak sehat dalam sebuah usaha, karena sejatinya tes PRC hanya untuk mendeteksi apakah ada virus Covid-19 di tubuh manusia.
“Itu lantaran banyak pelaku usaha atau klinik yang membuka praktik PCR, dan menawarkan paket bundling dengan harga yang berbeda-beda,” terangnya.
Kini, Mulyawan mengungkap KPPU masih mendalami nama-nama besar perusahaan yang terlibat dalam pusaran bisnis PCR seperti perusahaan yang disebut terafiliasi dengan anak usaha Menko Luhut maupun Menteri BUMN Erick Thohir. Serta melakukan verifikasi apakah semua itu benar atau tidak.
Selain melakukan verifikasi terhadap nama-nama perusahaan besar tersebut, KPPU juga menganalisis kelompok usaha perusahaan laboratorium tes PCR untuk melihat seberapa besar kekuatan dari bisnis tersebut selama ini.
“KPPU terus melakukan monitoring terhadap harga tes RT-PCR mandiri dan melakukan analisis terhadap potensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” ujar Mulyawan.
KPPU Juga Menyoroti Peran Pemerintah
KPPU meminta pemerintah sebaiknya juga terbuka dan transparan dalam pengadaan alat kesehatan termasuk Reagen PCR. Karena penemuan data bahwa merek Reagen PCR yang beredar saat 2020 didominasi oleh swasta sebanyak 85% dan bukan pemerintah yang menjadi kontrol pusat.
Terlebih, Pemerintah masih membuka keran impor untuk alat-alat kesehatan seperti tes PCR yang selama ini dijadikan alasan harga tes PCR menjadi tinggi.
Padahal catatan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah menyarankan bahwa pemerintah harusnya mengatur semua penyelenggara tes PCR terlebih pihak swasta terkait batas margin keuntungan yang boleh diambil. Dan menurut Agus selaku pengurus YLKI, batas wajar keuntungan yang bisa diambil adalah hanya 20-25% dari biaya total produksi.
Selebihnya, tes mendeteksi Covid-19 adalah ranah medis dan tidak etis jika dijadikan ladang berbisnis meraup cuan, terlebih jika hal tersebut dilaukan pejabat di atas penderitaan rakyatnya.
Discussion about this post