Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan memiliki skandal yang juga tak kalah besar dari keterlibatan dirinya dalam pusaran bisnis tes PCR. Ternyata, Luhut disebut juga ikut menggarap tambang emas di Blok Wabu, Papua.
Pernyataan ini disebutkan oleh Haris Azhar (Direktur Lokataru) dan Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS) dalam sebuah video YouTube yang bertajuk “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya”.
Dalam video itu disebutkan perusahaan milik Luhut yaitu PT Tobacom Del Mandiri ikut andil bermain penggarapan pertambangan tambang emas Blok Wabu di Papua. Padahal Kementerian ESDM belum mengumumkan pemenang tender secara resmi, pasca blok tersebut dikembalikan kepada Freeport pada 2018 lalu.
Memang pejabat mungkin boleh saja berbisnis. Namun yang tak boleh dilupakan, Kementerian ESDM harusnya tidak memberikan izin penggarapan tambang emas yang menjadi milik negera ke pihak swasta seperti perusahaan Menko Luhut. Terlebih, tak pernah diketahui ESDM menggelar tender terkait siapa penyelenggara penggarapan Blok Wabu setelah Freeport.
Kementerian ESDM hingga kini masih menutup mulut terkait alasan penyerahan kepemilikan tambang emas Blok Wabu ke pihak swasta dan bukannya BUMN dan kini kabar terbaru dari perseteruan tersebut adalah telah mendapat perhatian Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
Terlihat dari penerimaan Surat Komunikasi Bersama /Joint Communication (JC) dari Special Procedure Mandate Holders (SPMH) United Nations Special Rapporteur atau Pelapor Khusus HAM – PBB yang minta Pemerintah RI beberapa hal, pada 20 Oktober 2021.
Pelapor Khusus HAM-PBB ini diketahui adalah sekelompok pakar/ahli yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB dan bekerja secara independen untuk memberikan laporan dan masukan kepada Dewan HAM PBB terkait pengimplementasian HAM atau kondisi HAM yang darurat di suatu negara.
Dalam surat tersebut, Pelapor Khusus HAM-PBB minta pemerintah RI untuk memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan judicial harassment terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena disomasi oleh Menko Luhut Binsar Panjaitan.
Selain itu, Pelapor Khusus HAM-PBB juga secara rinci meminta klarifikasi terhadap
Somasi yang dilayangkan oleh Luhut, menurut Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi, adalah somasinya sebagai warga negara, bukan sebagai pemangku kebijakan Menko Marves. Ia membantah bila bosnya melakukan judicial harrasment dan mengatakan harusnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tak perlu membawa persoalan ini ke PBB bila benar keduanya mempunyai bukti bahwa Menko Luhut bermain bisnis di Blok Wabu.
Lebih lanjut, Jodi Mahardi juga mengungkapkan bahwa Menko Luhut siap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya, dan membuka data secara transparan ke publik di pengadilan.
Discussion about this post