Segenap tokoh publik bersuara dalam penyelidikan kasus bisnis PCR yang melibatkan para pejabat negara telah memasuki babak penyelidikan di KPK, BPK hingga DPR dan tengah dalam pengumpulan bukti.
Salah satu suara tersebut datang dari Ahmad Khoirul Umam, Dosen Paramadina Graduate School of Diplomacy-Managing Director Paramadina Public Policy Institute. Disebutkan bahwa agar kedua pejabat negara tersebut dapat dihukum oleh KPK ada caranya.
Contoh yang diberikan oleh Khairul Umam adalah kasus impor daging yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Dalam kasus ini KPK bisa melihat dari sisi trading in influence untuk menuntut Luthfi Hasan Ishaaq meskipun memang tidak merugikan uang negara.
Trading in influence sendiri merupakan pola korupsi yang disebutkan dalam Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 perihal Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan dalam UU tersebut bahwa setiap orang yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara lewat aksinya yang memperkaya dan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan juga menyalahgunakan wewenang, sarana atau kesempatan karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 puluh tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta.
“Karena yang dilakukan oleh beliau (Luthfi Hasan Ishaaq) dalam kapasitas sebagai Ketua Umum partai, melakukan jual beli bisnis daging impor sapi. Kemudian konteks dari KPK ini berimplikasi pada kepentingan umum, dalam konteks ini adalah sektor strategis yaitu pangan nasional,” kata Umam saat menjadi narasumber di platform Twitter Spaces dengan ajuk disku “Pandemi & Kebijakan Pemerintah: Evaluasi 2021” Rabu malam (24/11)
Karena ada gap yang begitu besar dari harga tes PCR sebelumnya dan sekarang maka Umam memperhitungkan keuntungan yang telah dirau dari adanya bisnis PCR tersebut. Dilihat juga dari jutaan orang yang selama dua tahun ini sudah melakukan tes PCR.
Mereka para pejabat bisa dijerat klausul yang sama seperti yang digugatkan KPK kepada Luthfi Hasan Ishaaq Lebih karena mengindikasikan adanya dugaan korupsi.
Tak hanya itu, ada juga dugaan kickback dalam berbagai bentuk yang menimbulkan korupsi dalam bisnis PCR pejabat serta konflik kepentingan kala penentuan satuan standar harga termasuk soal vaksin.
Discussion about this post