Saturday, June 25, 2022
kibarkankabar.com
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
kibarkankabar.com
No Result
View All Result

Peraturan yang Dilanggar Pejabat Negara Berderet, Bisa Diberhentikan dari Jabatan!

Sikap tegas sampai saat ini belum dikeluarkan oleh Presiden Jokowi kepada para menterinya yang terlibat

November 24, 2021
in Opini
Reading Time: 2 mins read
peraturan yang dilanggar pejabat

peraturan yang dilanggar pejabat

Bagikan via Whatsapp

Pejabat negara yang namanya tengah terlibat dalam bisnis PCR kini sedang dibuntuti oleh polemik. Karena derasnya pemberitaan yang ditujukan kepada pejabat negara tersebut, akhirnya, keterlibatan mereka pun dapat terbongkar ke permukaan dan terdapat peraturan yang dilanggar pejabat negara tersebut.

Pertanyaan mengenai kasus ini diketahui atau tidak oleh presiden mulai muncul. Namun, jawabannya masih  tetap sama, yakni belum menemui titik terang. Sikap tegas pun sampai saat ini belum dikeluarkan oleh Presiden Jokowi kepada para menterinya sejak kasus ini terkuak di awal bulan November.

Tak didiamkan saja, menteri-menteri yang terlibat dalam kasus bisnis tes PCR itu pun sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib seperti KPK, BPK hingga DPR oleh sejumlah ormas dan tokoh politik.

Artikel Terkait

Adian Napitupulu Buktikan ke Fahri Hamzah Komitmen Kibarkan Perjuangan Bersama Rakyat Sejak ’98

Luhut-Bahlil Kabarkan Penundaan Pemilu, Masinton Pasaribu Minta Jokowi Reshuffle Kabinet Menteri

Kabar Duel Denny vs Novel, Iwan Sumule: Luhut yang Gaduh, Malah Kalian yang Jadi Ribut

Seperti pendapat yang disuarakan oleh Asfinawati Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Asfinawati mengindikasikan ada keterlibatan bosnya dalam PT GSI meski memiliki saham hanya 10 persen. Hal itu berdasarkan dari ungkapan Jodi Mahardi, Jubir Kemenko Marves yang dibawahi oleh Menko Luhut Binsar Pandjaitan. Dirinya mengungkapkan bahwa meskipun Luhut itu penerima manfaat yang lebih kecil, poinnya adalah terindikasi tidak jujur.

Ditambahkan juga oleh Asfinawati bahwa pejabat yang terlibat kasus tersebut dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Meskipun nepotisme itu tidak harus dengan bukti korupsi, menurut Asfinawati, keterlibatan Luhut yang mempunyai saham 10 persen di perusahaan bisa menjadi bukti.

Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 atau Perpres Beneficial Ownership tak lupa diingatkan. Peraturan tersebut menjelaskan tentang Penerapan Prinsip Mengenali Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dalam peraturan tersebut mengatur pemilik manfaat baik orang perorangan untuk memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada korporasi dan memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi sehingga berhak dan atau menerima manfaat dari korporasi secara langsung atau tidak langsung serta menyoal kepemilikan saham lebih dari 25 persen hak suara lebih dari 25 persen, menerima keuntungan lebih dari 25 persen laba per tahun.

Berdasarkan hal tersebut, Menko Luhut dapat disangkakan sebagai pelanggar Perpres Beneficial Ownership walaupun persentase saham yang dimilikinya tergolong kecil.

Tags: bisnis PCRCOVID-19PCR
ShareTweetSend

Related Posts

Adian Napitupulu
Opini

Adian Napitupulu Buktikan ke Fahri Hamzah Komitmen Kibarkan Perjuangan Bersama Rakyat Sejak ’98

May 14, 2022
masinton pasaribu luhut
Opini

Luhut-Bahlil Kabarkan Penundaan Pemilu, Masinton Pasaribu Minta Jokowi Reshuffle Kabinet Menteri

April 22, 2022
iwan sumule luhut
Opini

Kabar Duel Denny vs Novel, Iwan Sumule: Luhut yang Gaduh, Malah Kalian yang Jadi Ribut

April 19, 2022
apdesi jokowi 3 periode
Opini

Ada Peran Luhut Dibalik Kabar Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode?

April 18, 2022
bahlil pemilu 2024 mundur
Opini

Bahlil Kabarkan Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Mundur, Apakah HIPMI?

April 15, 2022
3 periode presiden
Opini

Campur Tangan Pejabat Jokowi: Kabarkan Wacana 3 Periode Presiden

April 14, 2022
Next Post
mahasiswa desak KPK

Mahasiswa Kompak Desak KPK untuk Tindak Tegas Pejabat Berbisnis PCR

Adidas Yeezy Rajutan Baru dari Kanye West, Seperti Ini Kenampakannya

Adidas Yeezy Rajutan Baru dari Kanye West, Seperti Ini Kenampakannya

Discussion about this post

Opini

Bisnis Tes Usap PCR

Menko Luhut Utamakan Urusan Pribadi Ketimbang Realisasi Program Kerja?

September 25, 2021
sosok penguasa BUMN

Ternyata Sosok Ini Penguasa BUMN, Bukan Negara atau Rakyat

November 10, 2021
Ray Rangkuti

Ray Rangkuti Turut Desak Penegak Hukum Bongkar Mafia PCR

November 6, 2021
tambang emas luhut

Dibilang Punya Tambang Emas di Papua, Ini Tanggapan Lord Luhut

September 24, 2021
Tarif PCR

Tarif PCR yang Berbeda-beda Dianggap Lucu oleh Andre Rosiade

November 10, 2021

Berita Terpopuler

  • perusahaan nikel haji karlan

    Perusahaan Nikel Haji Karlan di Sulteng Dikabarkan Pakai Dokumen Palsu

    34 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibalik Tes PCR Mahal, Deretan Pebisnis Ini Selalu Cuan

    54 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokumen Tambang Nikel Mat Ali Juga Dikabarkan Bercap Palsu

    32 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan Fadli Zon hingga PRIMA Terkait Bisnis Tes Usap PCR Luhut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendikbud Ristek: Sempat Dicuri, 3 Artefak Dikembalikan ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KSAU Resmi Copot Danlanud Johannes Abraham Dimara Merauke, Penggantinya Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khairul Umam pada Penyelidikan Kasus Bisnis PCR: Ada Cara Agar Pejabat Dapat Dihukum KPK

    41 shares
    Share 0 Tweet 0
kibarkankabar.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

kibarkankabar.com »

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2021 Platform Digital Berita Online Tepercaya - L - rodajuang.com.