Baru-baru ini tersiar kabar tidak menyenangkan yang menyangkut sesosok tokoh. Bagaimanpun, kabar ini tetap harus diberitakan kepada khalayak karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Diketahui, dalam lingkup perusahaan nikel di Sulawesi Tengah, terjadi praktik ilegal yang melibatkan politikus, pejabat, pengusaha, hingga mantan aktivis.
Bermula dari laopran sebuah media massa Indonesia, ada perusahaan nikel di Sulawesi Tengah yang tidak memiliki persetujuan pencadangan wilayah, yang merupakan syarat masuk ke Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Salah satu perusahaan nikel yang dimaksudkan laporan investigatif media massa tersebut adalah perusahaan milik Karlan Azis Manessa, yang biasa dikenal sebagai Haji Karlan.
Serangkaian hasil investigatif menguak keterlibatan perusahaan nikel Haji Karlan sebagai salah satu dari sejumlah perusahaan yang memakai dokumen palsu. Bahkan tak hanya perusahaan Karlan, setidaknya ada 12 perusahaan nikel di Sulteng yang diduga mendapat izin dengan cara serupa.
Semua Berawal dari Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Morowali
Haji Karlan diketahui memiliki 4 perusahaan yang terdaftar di MODI dan diduga berlandaskan ketidakabsahan dokumen, yaitu PT Citra Teratai Indah, PT Gemilang Bumi Lestari, PT Hikari Jeindo, dan PT Kurnia Degees Raptama. Luas lahan konsesi tambang nikel Karlan ini mencapai 15 ribu hektar di kawasan hutan Morowali, Sulawesi Tengah.
Dan parahnya, dokumen milik Karlan yang diduga palsu telah dibubuhkan tanda tangan Bupati Morowali 2007-2018, Anwar Hafid. Penandatanganan dokumen wilayah pencadangan terjadi pada 28 September 2008 silam. Dokumen tersebut juga memiliki cap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM). Uniknya, pada tahun tersebut, nama DESDM masih Dinas Pertambangan dan Energi.
Namun Anwar Hafid melemparkan persoalan ini dengan mengatakan bahwa seingatnya Karlan memiliki izin tambang. Dirinya merujuk apabila Karlan mempunyai surat pengantar dari Bupati Morowali sekarang yaitu Taslim, maka izin dokumen tersebut bukanlah palsu.
Kabar yang beredar menyatakan bahwa Karlan memiliki surat penyerahan izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan miliknya yang terbuat pada 1 September 2021, dan surat ini juga ditandatangani oleh Taslim, Bupati Morowali sekarang. Masalahnya, Taslim kemudian mengatakan dirinya tak pernah sekali pun mengeluarkan surat pengantar tersebut, sehingga Bupati Morowali tersebut melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian.
Bupati Morowali 2007-2018 Akui Praktik Suap Sudah Berkembang Dari Dulu
Aksi suap-menyuap ini diakui oleh Bupati Morowali periode 2008-2017, Anwar Hafid yang mengakui telah ada dan berkembang pada masa jabatannya. Ditambah, beberapa pengusaha bercerita bahwa mereka perlu merogoh kocek senilai Rp5,5 miliar agar bisa masuk ke MODI lewat jalur pendapat hukum.
Memang, uang suap senilai Rp5,5 miliar mungkin tak seberapa dibanding penghasilan para penambang nikel dalam waktu 1 pekan yaitu kira-kira Rp1 miliar, bahkan bisa lebih. Tak hanya soal mahar yang terbilang murah. Dengan suap, segala urusan juga menjadi lebih cepat.
Kronologi kegiatan suap-menyuap biasanya hingga ke pengurusan opini hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng agar mempermulus jalan masuk ke MODI. Uang panas tersebut biasa disebar ke berbagai pihak, dari mulai DESDM Sulteng, Kejaksaan, hingga pejabat di kementerian ESDM. Bahkan, uang suap untuk Bupati juga disiapkan terpisah sebagai imbalan atas kelancaran pembuatan surat pengantar dokumen pelengkap persyaratan permohonan opini hukum.
Dan di pihak ESDM, dikabarkan juga sistem penyaringan MODI dari Kementerian ESDM masih bolong-bolong dan pihak kementerian tidak pernah mengecek setiap pertambangan nikel di Sulawesi Tengah sebelum dimasukkan ke MODI. Kementerian ESDM berdalih bahwa mereka hanya mengecek tumpang-tindih izinnya.
Inilah yang menjadikan pengusaha tambang seperti Karlan serta yang lainnya bisa mempunyai dokumen perizinan yang palsu. Tindakan suap ini tentu mencoreng kibaran semangat Indonesia yang sedang gencar melakukan hilirisasi terutama nikel demi menjadi produsen kendaraan listrik dunia. Mengutip Booklet Tambang Nikel 2020 Kementerian ESDM, diketahui Indonesia memiliki 4,5 miliar ton cadangan nikel dengan 1,8 miliar ton terbanyak berada di Sulawesi Tengah.
Discussion about this post