Thursday, June 1, 2023
kibarkankabar.com
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
kibarkankabar.com
No Result
View All Result

Putusan MK Terbaru: Pejabat Kini Bisa Ditindak Hukum!

November 5, 2021
in Opini
Reading Time: 2 mins read
pejabat ditindak hukum

Mahkamah Konstitusi

196
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

Kabar baik bagi masyarakat yang geram dengan adanya keterlibatan pejabat yang berbisnis tes PCR di masa pandemi. Pasalnya, kini pejabat tersebut bisa ditindak hukum pasca adanya judicial review terhadap Perppu Nomor 1 tahun 2020 atau Perpu Covid-19 yang sudah diganti menjadi UU No. 2 tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis, (28/10).

Jadinya, ketika pasal 27 ayat (1), (2), (3) dalam UU No 2 tahun 2020 juga ikut direvisi, kini pejabat tidak lagi kebal hukum atau bisa ditindak dan bahkan negara pun bisa dituntut terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan penanganan pandemi di Tanah Air.

Terutama ayat (1) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di pasal 27 UU Nomor 2 tahun 2020, yang diubah oleh Mahkamah Konstitusi adalah; kini negara bisa digugat jika terbukti menyelewengkan dana penanganan Covid-19.

Artikel Terkait

Sisi Gelap Pertambangan Dibalik Klaim ‘Cerah’: Ada 2.700 Tambang Ilegal

Suratan Takdir Hilirisasi Olahan Nikel Indonesia

Program Konversi Kompor Listrik Dibatalkan, Pemerintah Kurang Riset?

Dengan adanya perubahan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan institusi penegak hukum seperti KPK maupun Polri, dapat melakukan penyelidikan jika adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat atau negara. 

Dan di ayat-ayat selanjutnya, MK tidak mengubah banyak, namun menyebutkan pejabat pemerintah yang disebutkan dalam UU tersebut termasuk subjek hukum yang bisa digugat.

Lalu apa Hubungan Keputusan MK dengan keterlibatan pejabat di polemik hangat baru-baru ini?

Terdapat dua syarat apabila tes usap PCR hendak diberlakukan ke moda transportasi masyarakat atau kegiatan kehidupan sehari-hari.  Pertama, haruslah mudah dijangkau oleh seluruh lapisan. Kedua, tidak bermahar alias gratis. Namun kini faktanya, penyelenggaraan tes PCR malah diserahkan kepada pihak swasta, yang berdalih bahwa seluruh peralatan hingga mesin pembuatnya harus impor dan membutuhkan modal, sehingga membuat harga tes PCR melambung tinggi.

Negara seharusnya tidak selalu bergantung pada barang impor dan mendukung pembuatan mesin PCR lokal dalam negeri, demi solusi harga murah tes PCR. Tapi ternyata ada alasan mengapa semua itu tidak pernah terjadi dengan terkuaknya dugaan keterlibatan Menko Luhut dan beberapa tokoh lainnya di pusaran bisnis tes usap PCR dalam laporan investigasi Majalah Tempo belakangan ini.

Dalam hal ini, seharusnya penyelenggaraan tes PCR bisa menggunakan anggaran negara dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan menyerahkan sepenuhnya ke pihak swasta.

Dan, sudah sewajarnya bahwa para pembasmi kebijakan di level manapun untuk penanganan virus Covid-19 di Tanah Air, harus memiliki niat dan ikhtiar bekerja yang berorientasi pada kebaikan masyarakat.

Sudah banyak para tokoh masyarakat yang meminta para pejabat di bisnis tes PCR agar mematuhi putusan MK tentang UU nomor 2 tahun 2020 ini. Seperti yang dilontarkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.

“Jangan sampai ada satu pasal pun yang tidak diikuti sehingga berpotensi terjadi pelanggaran,” pungkas anggota Komisi II DPR RI itu.

 

Tags: bisnis pcr luhutCOVID-19PCR
ShareTweetSend

Related Posts

tambang ilegal
Opini

Sisi Gelap Pertambangan Dibalik Klaim ‘Cerah’: Ada 2.700 Tambang Ilegal

November 9, 2022
olahan nikel indonesia-cover2
Opini

Suratan Takdir Hilirisasi Olahan Nikel Indonesia

November 7, 2022
Program Konversi Kompor Listrik
Opini

Program Konversi Kompor Listrik Dibatalkan, Pemerintah Kurang Riset?

November 4, 2022
investasi RI 2023
Opini

Siap-siap, Dunia Investasi RI Bisa Terguncang di 2023

November 3, 2022
lifting-minyak-cover
Opini

4 Alasan Lifting Minyak Indonesia Merosot, Pupuskan Impian 1 Juta Barel

November 2, 2022
kebijakan kementerian esdm
Opini

5 Kebijakan Kementerian ESDM yang Kontroversial, si Paling Pajak!

November 1, 2022
Next Post
Adhie Massardi Bisnis PCR

Sindir Pejabat Dalam Bisnis Tes PCR, Adhie Massardi: Tega Gorok Rakyat!

Dugaan Mafia PCR

Dugaan Mafia PCR Ada di Lingkaran Pemerintahan

Discussion about this post

Opini

Hasan Basri Terhadap Kasus Bisnis PCR: Jangan Biarkan “Drakula” Penghisap Uang Rakyat Berkeliaran

Hasan Basri Terhadap Kasus Bisnis PCR: Jangan Biarkan “Drakula” Penghisap Uang Rakyat Berkeliaran

November 5, 2021
3 periode presiden

Campur Tangan Pejabat Jokowi: Kabarkan Wacana 3 Periode Presiden

April 14, 2022
bisnis pcr luhut

Menko Luhut Tidak Bisa Terima Kritikan?

September 27, 2021
Tes bisnis PCR

Asfinawati Soal Bisnis Tes PCR: Pemerintah Perlu Tanggapi dengan Serius

November 4, 2021
Investor Sektor Tambang RI

Investor Sektor Tambang RI mulai Lelah dengan Kebijakan Berbelit

August 17, 2022

Berita Terpopuler

  • perusahaan nikel haji karlan

    Perusahaan Nikel Haji Karlan di Sulteng Dikabarkan Pakai Dokumen Palsu

    34 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibalik Tes PCR Mahal, Deretan Pebisnis Ini Selalu Cuan

    54 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokumen Tambang Nikel Mat Ali Juga Dikabarkan Bercap Palsu

    32 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lama Menghilang, Macaulay Culkin Tampil jadi Model Gucci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khairul Umam pada Penyelidikan Kasus Bisnis PCR: Ada Cara Agar Pejabat Dapat Dihukum KPK

    41 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toko Crocs Grand Indonesia, Berikan Pengalaman “Unik” bagi Pelanggan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Ras Anjing Menggemaskan yang Bulunya Tidak Mudah Rontok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kibarkankabar.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

kibarkankabar.com »

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 kibarkankabar.com - kibarkankabar.com.